FAIRNESS - INTEGRITY - TRUST

Apakah Anak Angkat Berhak Mendapat Harta Warisan?

Dalam praktik hukum di Indonesia, masalah pewarisan sering kali menimbulkan pertanyaan, salah satunya mengenai hak anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya. Apakah anak angkat berhak menerima warisan sebagaimana anak kandung? Artikel ini membahasnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Anak Angkat di Indonesia

Status anak angkat diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014);
  • Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
  • Kompilasi Hukum Islam (bagi yang beragama Islam).

Pengangkatan anak harus dilakukan melalui putusan pengadilan agar sah menurut hukum.

Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Waris

1. Hukum Waris Perdata (KUHPerdata)

Anak angkat bukan ahli waris secara otomatis. Hak mendapatkan warisan harus dibuat melalui:

  • Surat Wasiat, atau
  • Hibah dari orang tua angkat.

2. Hukum Waris Islam (Kompilasi Hukum Islam)

Dalam hukum Islam, anak angkat tidak menjadi ahli waris. Namun, bisa diberikan:

  • Wasiat maksimal sepertiga dari harta;
  • Hibah semasa hidup.

3. Hukum Adat

Di beberapa daerah, anak angkat bisa diperlakukan seperti anak kandung dalam hak waris, bergantung pada adat setempat.

Bagaimana Cara Agar Anak Angkat Mendapatkan Warisan?

Agar anak angkat memperoleh bagian dari harta peninggalan:

  1. Buatlah surat wasiat resmi di hadapan notaris;
  2. Berikan hibah semasa hidup;
  3. Lakukan perencanaan waris yang sah sesuai hukum.

Anak angkat tidak otomatis berhak atas warisan orang tua angkat. Diperlukan perencanaan hukum yang tepat seperti hibah atau wasiat. Untuk menghindari potensi sengketa di masa depan, konsultasikan rencana pewarisan Anda dengan profesional hukum terpercaya.

HIDAYAT LAW OFFICE siap membantu Anda dalam perencanaan waris, pembuatan wasiat, hibah, dan pendampingan hukum keluarga lainnya.

 

Free For Consultation

Share :

Free For Consultation

0889-0868-0055

Copyright © Kantor Advokat Indonesia 2018. All Rights Reserved.

Lindungi Hak dan Kepentingan Hukum Anda !

Quick Links

Free For Consultation

Copyright ©  Hidayat Law Office 2018. All Rights Reserved.