
FAIRNESS - INTEGRITY - TRUST
- 0889-0868-0055
Dalam praktik hukum di Indonesia, masalah pewarisan sering kali menimbulkan pertanyaan, salah satunya mengenai hak anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya. Apakah anak angkat berhak menerima warisan sebagaimana anak kandung? Artikel ini membahasnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Anak Angkat di Indonesia
Status anak angkat diatur dalam:
Pengangkatan anak harus dilakukan melalui putusan pengadilan agar sah menurut hukum.
1. Hukum Waris Perdata (KUHPerdata)
Anak angkat bukan ahli waris secara otomatis. Hak mendapatkan warisan harus dibuat melalui:
2. Hukum Waris Islam (Kompilasi Hukum Islam)
Dalam hukum Islam, anak angkat tidak menjadi ahli waris. Namun, bisa diberikan:
3. Hukum Adat
Di beberapa daerah, anak angkat bisa diperlakukan seperti anak kandung dalam hak waris, bergantung pada adat setempat.
Agar anak angkat memperoleh bagian dari harta peninggalan:
Anak angkat tidak otomatis berhak atas warisan orang tua angkat. Diperlukan perencanaan hukum yang tepat seperti hibah atau wasiat. Untuk menghindari potensi sengketa di masa depan, konsultasikan rencana pewarisan Anda dengan profesional hukum terpercaya.
HIDAYAT LAW OFFICE siap membantu Anda dalam perencanaan waris, pembuatan wasiat, hibah, dan pendampingan hukum keluarga lainnya.
Copyright © Kantor Advokat Indonesia 2018. All Rights Reserved.
Copyright © Hidayat Law Office 2018. All Rights Reserved.