FAIRNESS - INTEGRITY - TRUST

Hal Penting dalam Membuat Surat Perjanjian

Dalam dunia hukum dan bisnis, surat perjanjian merupakan dokumen penting yang menjadi dasar tertulis atas kesepakatan antar pihak. Perjanjian yang disusun dengan baik tidak hanya melindungi hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Perjanjian

Pembuatan surat perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Buku III tentang Perikatan. Pasal yang relevan antara lain:

Pasal 1313 KUHPerdata: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Pasal 1320 KUHPerdata: Menetapkan syarat sahnya perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Apabila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah.

Hal Penting dalam Membuat Surat Perjanjian

Berikut adalah beberapa elemen penting yang harus diperhatikan agar perjanjian memiliki kekuatan hukum yang sah dan efektif:

1. Identitas Para Pihak Secara Jelas

Cantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor identitas (KTP/SIUP), dan posisi atau kedudukan hukum para pihak. Hal ini penting agar para pihak dapat diidentifikasi secara pasti dan tidak menimbulkan multitafsir.

2. Objek Perjanjian yang Jelas dan Halal

Objek atau pokok perjanjian harus ditentukan secara jelas dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Hal ini berkaitan dengan syarat ketiga dan keempat dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

3. Rincian Hak dan Kewajiban Para Pihak

Jelaskan secara terperinci hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. Sertakan pula jangka waktu pelaksanaan kewajiban tersebut.

4. Ketentuan Sanksi dan Penyelesaian Sengketa

Sebaiknya perjanjian mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa, apakah melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Cantumkan juga domisili hukum (forum pilihan) dan sanksi apabila salah satu pihak wanprestasi.

5. Tanda Tangan dan Penggunaan Materai

Tanda tangan dari para pihak menjadi bukti sahnya perjanjian. Penggunaan materai juga penting, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, untuk memperkuat pembuktian di hadapan hukum.

6. Kesesuaian Bahasa dan Keterbacaan

Gunakan bahasa yang jelas, lugas, dan mudah dipahami oleh para pihak. Jika pihak asing terlibat, perlu disediakan terjemahan resmi (misalnya dalam bahasa Inggris) sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Mengapa Konsultasi Hukum Dibutuhkan?

Membuat surat perjanjian yang sah secara hukum tidak cukup hanya mengandalkan template atau contoh dari internet. Kesalahan dalam redaksi atau unsur hukum yang tidak terpenuhi dapat menimbulkan kerugian besar di kemudian hari.

HIDAYAT LAW OFFICE siap membantu Anda menyusun dan mereview surat perjanjian secara profesional, dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan bisnis, dan perlindungan maksimal bagi Anda.

Download draft dokemen hukum siap pakai termasuk surat perjanjian 

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan layanan hukum terbaik.

 

Free For Consultation

Share :

Free For Consultation

0889-0868-0055

Copyright © Kantor Advokat Indonesia 2018. All Rights Reserved.

Lindungi Hak dan Kepentingan Hukum Anda !

Quick Links

Free For Consultation

Copyright ©  Hidayat Law Office 2018. All Rights Reserved.