
FAIRNESS - INTEGRITY - TRUST
- 0889-0868-0055
Dalam dunia bisnis, risiko kredit macet adalah hal yang tak terhindarkan. Ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur memiliki hak untuk mengambil langkah hukum guna menagih utang. Dua mekanisme hukum yang dapat digunakan di Indonesia adalah Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Artikel ini akan membahas secara mendalam kedua mekanisme tersebut, langkah-langkah yang harus diambil kreditur, serta strategi agar hak kreditur tetap terlindungi.
Kepailitan adalah keadaan di mana debitur tidak mampu membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan dapat menyatakan seorang debitur pailit jika terdapat minimal dua kreditur dan debitur tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo.
Setelah putusan pailit dikeluarkan, harta debitur akan dikelola oleh kurator untuk didistribusikan kepada kreditur sesuai aturan hukum yang berlaku.
PKPU adalah mekanisme hukum yang memungkinkan debitur untuk menunda pembayaran utangnya dalam jangka waktu tertentu. Tujuan PKPU adalah memberi kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi utangnya melalui perundingan dengan kreditur, sehingga memungkinkan pembayaran yang lebih adil dan terencana.
PKPU bisa bersifat sementara (maksimal 45 hari) atau tetap (maksimal 270 hari) sebelum akhirnya debitur harus melunasi utangnya atau dinyatakan pailit.
Langkah Hukum bagi Kreditur yang Ingin Menagih Utang
Jika Anda adalah kreditur yang menghadapi debitur bermasalah, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:
Mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU bukanlah perkara sederhana. Prosesnya membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam, strategi yang tepat, serta kelengkapan dokumen yang kuat. Oleh karena itu, menggunakan jasa Kantor Hukum yang berpengalaman dalam litigasi kepailitan dan PKPU akan meningkatkan peluang keberhasilan dalam menagih utang.
Kantor Hukum kami memiliki pengalaman dalam menangani kasus kepailitan dan PKPU di Indonesia. Kami siap membantu kreditur untuk:
• Mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU
• Memastikan hak kreditur tetap terlindungi
• Melakukan negosiasi dengan debitur untuk penyelesaian utang yang optimal
• Mewakili kepentingan kreditur dalam sidang di Pengadilan Niaga.
Kepailitan dan PKPU adalah dua mekanisme hukum yang dapat digunakan oleh kreditur untuk menagih utang dari debitur yang bermasalah. Kreditur harus memahami prosedur dan strategi terbaik agar haknya tetap terlindungi. Menggunakan jasa advokat profesional dalam kepailitan dan PKPU adalah langkah tepat untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan hasil yang didapat maksimal.
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum dalam proses kepailitan atau PKPU, hubungi kantoradvokatindonesia.com untuk konsultasi lebih lanjut. Kami siap membantu Anda mendapatkan solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa utang-piutang.
Copyright © Kantor Advokat Indonesia 2018. All Rights Reserved.
Lindungi Hak dan Kepentingan Hukum Anda !
Copyright © HIDAYAT LAW OFFICE 2018. All Rights Reserved.