
FAIRNESS - INTEGRITY - TRUST
- 0889-0868-0055
Tanah warisan orang tua dijual diam-diam oleh saudara bisa menjadi sumber masalah besar dalam keluarga. Apakah Anda sedang mengalami hal ini? Jangan panik, ada langkah hukum yang bisa Anda tempuh untuk melindungi hak Anda.
Tanah warisan adalah harta peninggalan orang tua yang diwariskan kepada ahli waris. Menurut hukum di Indonesia, semua ahli waris memiliki hak yang sama atas tanah tersebut, kecuali jika ada surat wasiat atau perjanjian lain yang sah.
Catatan: Tanah warisan tidak boleh dijual oleh satu ahli waris tanpa persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris lainnya.
Jika seorang saudara menjual tanah warisan tanpa persetujuan Anda, penjualan tersebut dianggap cacat hukum. Akibatnya, Anda bisa mengajukan gugatan pembatalan jual beli ke pengadilan.
1. Mediasi Keluarga
Langkah pertama yang disarankan adalah mediasi secara kekeluargaan. Anda bisa mengajak saudara yang menjual tanah untuk berdiskusi mencari solusi damai.
2. Somasi
Jika mediasi gagal, Anda bisa mengirimkan surat somasi melalui kuasa hukum. Somasi adalah peringatan resmi yang meminta pihak terkait untuk mengembalikan hak Anda.
3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Langkah terakhir adalah mengajukan gugatan pembatalan jual beli ke pengadilan negeri setempat. Dalam gugatan ini, Anda meminta agar transaksi jual beli dibatalkan karena tidak sah.
Tips: Segera konsultasikan masalah Anda dengan pengacara berpengalaman untuk mempercepat proses hukum.
Sebelum mengajukan gugatan, siapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Akta Kematian orang tua
2. Surat Keterangan Ahli Waris
3. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau girik)
4. Bukti bahwa Anda tidak menyetujui penjualan
Membiarkan masalah ini tanpa tindakan bisa membuat hak Anda semakin sulit diperjuangkan di kemudian hari. Selain itu, pembeli pihak ketiga bisa saja mengklaim sebagai pemilik sah, terutama jika tanah sudah beralih nama di sertifikat.
Jika tanah warisan orang tua dijual diam-diam oleh saudara, Anda berhak menuntut pembatalan jual beli tersebut. Jangan menunda, karena semakin cepat Anda bertindak, semakin besar peluang hak Anda dapat dipulihkan.
Kami di Hidayat Law Office siap membantu Anda menghadapi permasalahan tanah warisan.
Copyright © Kantor Advokat Indonesia 2018. All Rights Reserved.
Copyright © Hidayat Law Office 2018. All Rights Reserved.